get app
inews
Aa Read Next : Heboh, Lantai Rumah Warga di Mangkubumi Tasikmalaya Mendadak Panas

Siap-siap, Tarif Listrik Naik Lagi Mulai 1 Juli 2022

Kamis, 30 Juni 2022 | 14:10 WIB
header img
Siap-siap, Tarif Listrik Naik Lagi Mulai 1 Juli 2022. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menaikan tarif dasar listrik mulai 1 Juli 2022. Kenaikan tarif dasar listrik yang mengalami kenaikan adalah untuk golongan rumah tangga R2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu, Kamis (30/6/20220. Kenaikan tarif tersebut hanya dikenakan kepada masyarakat mampu. 

Dia memastikan, selain golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, kenaikan tarif listrik juga berlaku untuk golongan R3 dengan daya 6.600 VA serta golongan pemerintah.

"Untuk golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 Va dan R3 di atas 6.600 VA dan pemerintah diimplementasikan atau dikenakan automatic tariff adjustment berlaku mulai besok, 1 Juli 2022," kata dia dalam Webinar Ruang Energi, Kamis (30/6/2022).

Jisman menjelaskan, pemberlakuan kenaikan tarif ini tidak akan menyentuh masyarakat yang mendapat subsidi listrik, terutama golongan masyarakat tidak mampu.

"Ada perubahan rekening terhadap tiga golongan tariff adjustment yang akan dikenakan. Kalau dilihat dari angka rupiahnya, saya yakin ini tidak berdampak banyak, tidak memberatkan kepada masyarakat yang sudah sangat mampu dan mewah ini dan pemerintah," ujarnya.

Dia menambahkan, dengan adanya tariff adjustment, pemerintah dapat menghemat belanja kompensasi tahun ini pada dua semester sekitar Rp3,09 triliun.

"Kami sudah mendapatkan dari BKF dampak inflasi diperkirakan kecil sekali hanya 0,019 persen, sehingga tidak menyebabkan bergeraknya atau naiknya inflasi secara signifikan hanya 0,019 persen, jadi cukup kecil," ucapnya.

Menurut Jisman, ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik mengalami perubahan kembali, baik naik ataupun turun.

“Hal itu didasarkan pada perkembangan kurs, ICP, inflasi aatau harga acuan dari batu bara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut