Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Koperasi Merah Putih di 11 Desa di Ciamis Tunggu Pengesahan dari Kemenkumham
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru, Warga Asing Boleh Wisata hingga Buat Film di Indonesia 

Kamis, 14 Oktober 2021 | 09:57 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru, Warga Asing Boleh Wisata hingga Buat Film di Indonesia 
Suasa keberangkatan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.(Foto:Dok iNews.id)

Dalam beleid Kepmen tersebut, Kemenkumham memutuskan untuk memperbolehkan warga asing berkegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.  

Kemudian, melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.

Terakhir, warga asing sudah diperbolehkan mengikuti pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316. 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut