Logo Network
Network

VIDEO: Polisi Tangkap 4 Tersangka Investasi Bodong Modus Jualan Skincare Kerugian Capai Rp2,7 Miliar

Kristian
.
Kamis, 07 Desember 2023 | 08:22 WIB

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengamankan empat tersangka kasus investasi bodong dengan modus menjual produk kecantikan berupa skincare merek Skintific.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya di wilayah Kabupaten Bekasi. Adapun keempat tersangka itu merupakan dua pasangan suami istri (pasutri), berinisial AA (27) dan AR (28) serta pasutri lainnya, berinisial RA (27) dan PP (26).

Polisi juga turut mengamankan barang bukti, seperti satu bundel rekening koran, satu bundel rekening koran milik korban dan Investor, satu unit mobil Toyota Vios warna merah, satu unit mobil Honda Jazz warna merah, satu unit sepeda motor KLX, dan satu unit telepon seluler.

Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Shohet mengatakan, pengungkapan tersangka investasi bodong tersebut berawal dari laporan korban pada 26 November 2023 bernama Windu Lukitasari, warga Kampung Pakemitan I, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, yang merasa dirinya tertipu dengan bisnis tersebut.

"Keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang jadi costumer, menawarkan dan juga sebagai pengantar barang," kata Shohet di Mapolres Tasikmalaya, Senin (4/12/2023).

Menurut Shohet, dalam menjalankan aksinya, tersangka lainnya yaitu AA mengajak korban berjualan skincare merk Skintific yang dilakukan secara online. Namun, diketahui bahwa yang menjadi suplayer dan costumer dalam bisnis tersebut adalah fiktif.

Awalnya, bisnis yang dilakukan memang benar dilaksanakan, tapi kemudian akhirnya dengan dalih tersangka mengganti manajemen atau sistem, sehingga terungkap bahwa bisnis ini adalah fiktif.

"Awalnya sekira bulan Maret 2023, tersangka AA mengajak korban untuk bekerja sama menjalankan bisnis berjualan skincare melalui online dan pada saat itu barang yang dibeli oleh tersangka berinisial AA datang ke rumah korban dan korban sendiri yang mempacking dan mengirim barang ke costumer," ujar Shohet.

Shohet menjelaskan, kronologi terjadinya kasus penipuan dan penggelapan tersebut, bahwa pelaku berinisial AA pada April 2023 sudah memiliki niat untuk membohongi korban karena merasa keuntungan dari menjual skincare merasa kurang untuk membiayai kehidupannya.

Pada saat itu, tersangka pun memberi alasan kepada korban bahwa suplayer uang sebelumnya diganti dengan suplayer baru. Yang mana suplayer baru itu merupakan tersangka RA dan AA.

Lanjut Shohet, tersangka AA mengatakan kepada korban bahwa sistem penjulannya juga diganti dengan barang menggunakan sistem dropship dikirim langsung oleh suplayer ke customer tanpa harus dipacking oleh korban. Saat itu, korban pun mempercayainya.

"Tersangka AA juga membohongi korban dengan mengatakan untuk mencari modal yang lebih besar. Karena banyak orderan yang masuk dan kekurangan modal untuk belanja, kemudian tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3 persen kepada pemodal atau investor," ungkap Shohet.

Shohet menambahkan, tersangka AA pada awalnya masih bisa mengembalikan uang para investor dengan menggunakan uang investor lainnya. Namun pada Oktober 2023, tersangka AA mulai tidak bisa mengembalikan uang para investor karena sudah tidak ada investor lagi yang baru. Tersangka AA kemudian melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang para investor.

"Jadi kerugian berdasarkan laporan dari penyidik nominalnya cukup tinggi, yaitu senilan Rp 2,7 miliar. Sempat melarikan diri, tapi tersangka berhasil kita amanakn di Bekasi," tambah Shohet.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Iptu Ridwan mengatakan, dari beberapa orang yang menjadi korban bisnis investasi bodong tersebut, satu di antaranya merupakan kakak dari para tersangka.

"Ini tersangka dan korban masih berkaitan keluarga. Di mana tersangkanya AA ini mengajak kakaknya, dan juga kakaknya merasa jadi korban selain dari pada sembilan lainnya yang jadi korban," kata Ridwan.

Ia menuturkan, dalam meyakinkan korban untuk mau berinvestasi dibisnisnya tersebut, tersangka mengiming-imingi para korbanya dengan berjualan skincare.

"Iming-imingnya, intinya alat ini untuk membantu mencantikan diri, para korban itu iming-imingannya bukan menguntungkan secara finansial tetapi alatnya juga kan alat kesehatan skincarenya,” jelasnya.

Ridwan menyebut, pasal yang diterapkan kepada  tersangka AA yaitu Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, sedangkan pasal yang diterapkan kepada tersangka AR yaitu Pasal 480 KUHPidana.

"Penipuan dengan pidana penjara palimg lama empat tahun. Untuk AA dan AR dengan pidana paling lama empat tahun," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.