Logo Network
Network

VIDEO: Polisi Ringkus 2 Tersangka Penganiayaan Pemuda di Tasikmalaya yang Mengakibatkan Korban Tewas

Kristian
.
Kamis, 21 September 2023 | 07:59 WIB

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kasus penganiayaan di Jembatan Ciloseh, Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Fajar Muhamad Nur Alam (26) warga Kebon Tengah, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, tindak pidana penganiayaan tersebut sudah direncanakan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunimla. 

"Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 01.15 WIB. TKP berada di Jalan Letnan Harun dekat dengan Jembatan Ciloseh," kata Zainal di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (20/9/2023).

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RCK alias G (24) warga Indihiang, dan AR alias C (26) warga Indihiang, Kota Tasikmalaya. 

"Pada kronologisnya, tersangka RCK ini bertindak sebagai eksekutor yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan membacok. Sementara tersangka AR sebagai joki yang membonceng tersangka RCK," ucapnya. 

Zainal menyampaikan, kronologi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia bahwa antara tersangka dengan korban tidak saling mengenal. Pertemuan antara tersangka dengan korban berawal di sebuah SPBU, di mana mereka saling memandang. 

"Dari situ kemudian muncul niatan dendam. Kemudian mereka mencari informasi mencari nomor handphone dari korban dan melakukan janjian disebuah titik yang ditetapkan yang menjadi tempat kejadian tersebut," ungkapnya. 

"Awal padanya para tersangka ini bergerak dengan lima teman lainnya. Namun dalam perkembangannya hanya dua orang yang menuju TKP tersebut," sambungnya.

Setibanya di TKP, tersangka RCK langsung mengeluarkan celurit yang berukuran lebih kurang 70 cm. Melihat tersangk membawa senjata tajam, korban dan temannya melarikan diri kemudian terjatuh. 

"Pada saat itu tersangka RCK langsung membacokan celurit terhadap korban sebanyak lima kali," tandasnya. 

Mendapati perlakuan penganiayaan, lanjut Zainal, korban melalukan upaya perlawanan dengan cara memeluk tersangka dari depan. Kemudian tersangka dan korban. Namun, tersangka berusaha melepaskan diri sehingga kemudian mereka terjatuh dan posisinya adalah tubuh korban berada di atas tubuh tersangka (menindih). 

Namun, tersangka yang terus berupaya untuk melepaskan dari pelukan korban sampai kemudian keduanya terjatuh ke Sungai Ciloseh. 

"Adapun yang menjadi perhatian warga sekitar adalah pada saat posisi badan tersangka berada di bawah badan korban, korban ini sempat berteriak. Meneriakan kata-kata begal. Sehingga menarik perhatian warga sekitarnya termasuk penumpang pada bus yang lewat," tandasnya. 

Lanjut Zainal, tersangka sempat melihat posisi korban yang posisi jatuhnya berada lebih dalam dari pada posisi tersangka. 

"Korban diduga saat itu sudah meninggal dan kemudian tersangka berusaha melarikan diri dari TKP," tuturnya. 

"Dan alhamdulillah, hasil dari penyelidikan dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan kedua tersangka dan menerapkan Pasal 353 ayat 3 juncto Pasal 65 KUHP, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dengan perencanaan terlebih dulu dan sudah ada niatan sebelumnya. Dan terhadap para tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.