Logo Network
Network

Video 9 Odong-odong Diamankan Polres Tasikmalaya Kota, Ini Alasannya

Asep Juhariyono
.
Jum'at, 24 Desember 2021 | 07:04 WIB

TASIKMALAYA, iNews.id – Kendaraan odong-odong atau tayo yang beroperai di jalan raya diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (23/12/2021). Setidaknya ada 9 kendaraan odong-odong yang dikandangkan ke Mapolres Tasikmalaya Kota

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Ipan Faizal mengatakan, kendaraan odong-odong yang diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota tersebut seharusnya digunakan di tempat-tempat wisata atau lingkungan pariwisata. 

Namun, pada kenyataannya kendaraan odong-odong ini malah digunakan di jalan raya dan dikhawatirkan bisa menyebabkan kecelakaan karenan memang bukan peruntukannnya. 

“Kendaraan odong-odong ini beroperasi di jalan raya dan fungsinya sebenarnya hanya beroperasi di tempat wisata. Kita amankan di Jalan Raya Rajapolah,” ujar Ipan. 

Dikatakan Ipan, kendaraan odong-odong tersebut untuk sementara dikandangkan di Mapolres Tasikmalaya Kota dan para pemilik atau pengemudinya diberiksan sanksi berupa tilang. 

“Kita kandangkan dulu di mako sesuai undang-undang tentang lalu lintas,” kata dia. 

Ipan menuturkan, terkait dengan keselamatan kendaraan odong-odong ini kurang menjamin. Sabuk keselamatan tidak ada dan kapasitas penumpang pun melebihi kapasitas dan tentunya membahayakan bisa terjadi kecelakaan lalu lintas

“Spek kendaraannya memang bukan peruntukan di jalan raya. Kendaraan odong-odong ini diperuntukan di tempat wisata,” kata dia. 

Ketua Tayo Tasikmalaya Club (TTC) Tatang Nasir alias Acil mengatakan, pihaknya menerima konsekuensi dengan sanksi tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian. “Ini konsekuensi kita taat hukum. Kita menerima,” ujar Acil.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.