TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kantor Samsat kabupaten Tasikmalaya melaksanakan operasi Kendaraan Tidak Membayar Daftar Ulang (KTMDU) di Simpang 4 Muktamar, Cipasung, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (7/6/2022).
Operasi dilaksanakan bersama dengan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya, Sub Denpom Tasikmalaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya dan Jasa Raharja.
Operasi KTMDU ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor untuk melakukan daftar ulang, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kantor Samsat kabupaten Tasikmalaya, Ecep Sugiarto mengatakan, kegiatan operasi KTMDU juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat para pemilik kendaraan bermotor untuk melakulan daftar ulang kendaraannya.
"Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor untuk daftar ulang dan optimalisasi pendapatan dari pajak kendaraan," ujar Ecep.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait