Logo Network
Network

Video 105.000 Kendaraan Bermotor di Tasikmalaya Nunggak Pajak, Samsat Sukaraja Gelar Operasi KTMDU

Asep Juhariyono
.
Selasa, 07 Juni 2022 | 20:45 WIB

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kantor Samsat kabupaten Tasikmalaya melaksanakan operasi Kendaraan Tidak Membayar Daftar Ulang (KTMDU) di Simpang 4 Muktamar, Cipasung, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (7/6/2022).

Operasi dilaksanakan bersama dengan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya, Sub Denpom Tasikmalaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya dan Jasa Raharja. 

Operasi KTMDU ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor untuk melakukan daftar ulang, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan. 

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kantor Samsat kabupaten Tasikmalaya, Ecep Sugiarto mengatakan, kegiatan operasi KTMDU juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat para pemilik kendaraan bermotor untuk melakulan daftar ulang kendaraannya. 

"Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor untuk daftar ulang dan optimalisasi pendapatan dari pajak kendaraan," ujar Ecep. 

Dikatakan dia, dari data yang ada di samsat Kabupaten Tasikmalaya, sedikitnya 105.000 kendaraan bermotor belum melakukan daftar ulang atau membayar pajak. 

 Diharapkan para wajib pajak yang belum daftar ulang segera bisa membayar pajaknya," kata dia. 

Ia menuturkan, untuk mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya bakal melaksanakan operasi KTMDU selama tiga hari. 

"Hari ini di Simpang 4 Muktamar, besok dan lusa sudah ada titik operasinya. Ada 105.000 kendaraan bermotor yang belum daftar ulang di Kabupaten Tasikmalaya," ucapnya. 

Ecep menuturkan, pihaknya juga telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan daftar ulang kendaraannya.

"Kami telah memberikan kemudahan, bisa dibayar dengan online, bisa di minimarket, sambara, e-commers, bahkan 6 bulan sebelum jatuh tempo wajib pajak sudah bisa daftar ulang," jelas Ecep. 

Ia menambahkan, terkait dengan pemutihan denda dan pajak kendaraan bermotor, ssjauh ini pihaknya belum menerima arahan dan instruksi dari Bapenda Jabar. 

"Sampai saat ini belum ada rencana pemutihan pajak. Kalau tahun sebelumnya memang ada," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.