Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi, Korbannya Satu Kampung

Heru Rukanda
Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi, Korbannya Satu Kampung. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

"Ada 6 TKP di wilayah Mangkubumi. Sasarannya rumah kosong yang ditinggal penghuninya," kata dia. 

Menurutnya, barang bukti yang turut diamankan dari tangan tersangka yakni 2 buah unit hp Oppo dan Samsung dan satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela. 

"Sasarannya hp dan uang," ucapnya. 

Hartono menambahkan, tersangka beraksi seorang diri. Para korban merupakan warga satu kampung dan bertetangga tersangka. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. 

"Kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal. 7 tahun penjara," tandasnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network