TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RS (27)ditangkap Polsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota, Senin (30/5/2022).
Tersangka diamankan di dekat sebuah bengkel motor di Kampung Cipari Kidul, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Mangkubumi Inspektur Satu (Iptu) Hartono mengatakan, modus pencurian yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk ke rumah dan mengambil harta benda korban.
"Awalnya ada laporan pencurian pada 24 Mei 2022. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan mengarah ke tersangka," ujar Hartono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dikatakan Hartono, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Mangkubumi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait