Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi, Korbannya Satu Kampung

Heru Rukanda
Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi, Korbannya Satu Kampung. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RS (27)ditangkap Polsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota, Senin (30/5/2022).

Tersangka diamankan di dekat sebuah bengkel motor di Kampung Cipari Kidul, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Kapolsek Mangkubumi Inspektur Satu (Iptu) Hartono mengatakan, modus pencurian yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk ke rumah dan mengambil harta benda korban. 

"Awalnya ada laporan pencurian pada 24 Mei 2022. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan mengarah ke tersangka," ujar Hartono. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dikatakan Hartono, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Mangkubumi. 

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network