“Warga kemudian mengantarkan E melapor ke Polres Ciamis. Sedangkan korban R diantar orang tuanya melapor tak lama seusai korban E,” ucap Magdalena.
Setelah menerima laporan, kata Kasi Humas, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Zuk pada Rabu (18/5/2022). Saat diperiksa, Zul menceritakan, sepak terjang perilaku menyimpangnya.
“Zul merupakan residivis kasus pencabulan pada 2005. Dia pernah mendekam di penjara selama 6 tahun,” kata dia.
Magdalena menambahkan, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku untuk mendalami kasus dan memastikan ada atau tidak korban-korban lain.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait