CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Zul alias Ijul, residivis kasus pencabulan kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap Satreskrim Polres Ciamis lantaran diduga mencabuli dua remaja pria berinisial R dan E, warga Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Perbuatan Zul dilakukan di sebuah penginapan yang tidak jauh dari Alun-alun Ciamis. Modus pelaku yakni dengan mendekati dan mengajak korban berbincang. Pelaku juga mentraktir kopi dan memberikan uang Rp10 ribu kepada korban.
Setelah itu pelaku membujuk rayu korban agar mau mengantarnya ke sebuah penginapan dengan dalih untuk mengambil barang bawaan. Sesampainya di penginapan, kedua korban justru diajak menginap. Dengan bujuk rayu, akhirnya korban mau bermalam.
Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan pelaku dengan memperdaya dua remaja berinisial R dan E berusia belasan tahun yang sedang bermain di Alun-alun Ciamis pada Selasa (17/5/2022) malam.
“Di penginapan tersebut pelaku mencabuli korban. Satu korban dicabuli di bawah ancaman akan dipukuli,” ujar Iptu Magdalena, Selasa (24/5/2022).
Ia menuturkan, korban E berhasil melarikan diri melalui atap berlubang di WC kamar penginapan. Setelah berhasil keluar, korban berteriak meminta pertolongan warga yang tengah lewat.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait