Ditraktir Kopi dan Dikasih Uang Rp10 Ribu, 2 Remaja di Ciamis Dicabuli Resivis Kasus Pencabulan

Acep Muslim
Zul, pelaku dugaan pencabulan dua remaja di Ciamis saat menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Ciamis. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Acep Muslim)

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Zul alias Ijul, residivis kasus pencabulan kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap Satreskrim Polres Ciamis lantaran diduga mencabuli dua remaja pria berinisial R dan E, warga Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

Perbuatan Zul dilakukan di sebuah penginapan yang tidak jauh dari Alun-alun Ciamis. Modus pelaku yakni dengan mendekati dan mengajak korban berbincang. Pelaku juga mentraktir kopi dan memberikan uang Rp10 ribu kepada korban.

Setelah itu pelaku membujuk rayu korban agar mau mengantarnya ke sebuah penginapan dengan dalih untuk mengambil barang bawaan. Sesampainya di penginapan, kedua korban justru diajak menginap. Dengan bujuk rayu, akhirnya korban mau bermalam.

Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan pelaku dengan memperdaya dua remaja berinisial R dan E berusia belasan tahun yang sedang bermain di Alun-alun Ciamis pada Selasa (17/5/2022) malam.

“Di penginapan tersebut pelaku mencabuli korban. Satu korban dicabuli di bawah ancaman akan dipukuli,” ujar Iptu Magdalena, Selasa (24/5/2022).

Ia menuturkan, korban E berhasil melarikan diri melalui atap berlubang di WC kamar penginapan. Setelah berhasil keluar, korban berteriak meminta pertolongan warga yang tengah lewat.

“Warga kemudian mengantarkan E melapor ke Polres Ciamis. Sedangkan korban R diantar orang tuanya melapor tak lama seusai korban E,” ucap Magdalena.

Setelah menerima laporan, kata Kasi Humas, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Zuk pada Rabu (18/5/2022). Saat diperiksa, Zul menceritakan, sepak terjang perilaku menyimpangnya.

“Zul merupakan residivis kasus pencabulan pada 2005. Dia pernah mendekam di penjara selama 6 tahun,” kata dia.

Magdalena menambahkan, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku untuk mendalami kasus dan memastikan ada atau tidak korban-korban lain.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network