TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memberikan remisi khusus kepada ribuan warga binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia pada momen Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Tidak terkecuali di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, sebanyak 197 warga binaan mendapatkan remisi khusus tersebut. Bahkan salah seorang di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian mengatakan, pada Lebaran Idul Fitri 1443 H ini sebanyak 100 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 96 orang mendapat remisi 30 hari dan seorang warga binaan dapat remisi langsung bebas.
"Totalnya ada 197 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri," ujar Davy, Senin (2/5/2022).
Menurutnya, dari total 197 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut 190 orang di antaranya laki-laki dan 7 orang perempuan.
"Remisi ini merupakan apresiasi kepada warga binaan yang berkelakuan baik mengikuti tata tertib selama menjalani masa hukuman di lapas," kata dia.
Dikatakan dia, remisi khusus ini merupakan suatu kebahagiaan tersendiri bagi para warga binaan karena dengan adanya pengurangan masa tahanan mereka bisa segera bebas.
Ia menyebutkan, setidaknya masih ada 163 warga binaan yang belum mendapatkan remisi. Mereka belum memenuhi persyaratan seperti terkena PP 99, warga binaan masih tahanan atau proses persidangan, pidana seumur hidup, melanggar disiplin, belum cukup menjalani masa tahanan, dan ada juga yang diusulkan untuk remisi susulan.
"Selama warga binaan berkelakuan baik dan disiplin kita akan usulkan untuk mendapatkan remisi setiap tahunnya," ucapnya.
Pemberian remisi dilakukan usai sholat ied di Lapas. Di momen Lebaran ini para petugas sipir dan warga binaan pun bermusyafahah saling memaafkan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait