TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 menjadi moment bahagia bagi semua masyarakat di tanah air, tak terkecuali warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya.
Pasalnya, pada momentum HUT RI ke-78, dua warga binaan Lapas Tasikmalaya mendapatkan remisi umum dua, alias langsung bebas. Sementara itu, warga binaan yang mendapatkan remisi umum satu sebanyak 287 orang.
Pemberian remisi diserahkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah usai upacara bendera.
Cheka berpesan kepada warga binaan yang bebas agar bisa kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Yang mendapat remisi semoga ini menjadi penyemangat dan bagi yang mendapatkan remisi dua juga bisa kembali ke keluarga dan masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik," ucap Cheka.
Sementara itu, Kalapas II B Tasikmalaya, Davy Bartian menuturkan, lebih kurang 289 warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan 17 Agustus 2023. Dua di antaranya langsung bebas.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait