"Dua orang warga binaan yang bebas adalah dalam kasus penipuan dan penganiayaan," kata Davy.
Ia menambahkan, saat ini Lapas Tasikmalaya dihuni lebih kurang 489 orang. Dengan pemberian remisi bagi 289 ini diharapkan bisa memicu warga binaan lainnya untuk bisa mengikuti setiap kegiatan dan mentaati tata tertib yang ada seperti berkelakuan baik.
"Untuk yang belum dapat remisi agar tetap bersabar, menjalankan program pembinaan dengan sebaik mungkin dan menaati peraturan yang ada di Lapas Tasik dengan baik," ucapnya.
Davy meminta masyarakat bisa menerima dengan baik warga binaan Lapas Tasikmalaya yang sudah bebas, dan bisa kembali bermasyarakat dengan baik.
"Saya tentu berharap, mereka yang bebas saat ini bisa kembali diterima dengan baik oleh masyarakat serta mereka juga bisa menjadi orang yang lebih baik,"pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait