TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria berinsial AC (48) warga Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (22/4/2022).
Pria usia 48 tahun tersebut diduga telah melakukan tindak asusila terhadap seorang bocah laki-laki di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (27/2/2022) sekira pukul 21.30 WIB dan Senin (14/2/2022) sekira pukul 14.30 WIB di rumah pelaku.
“Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada saat korban sedang bermain play station (PS),” ujar Agung.
Dikatakan Agung, dalam aksi pencabulannya, pelaku menciumi pipi dan mulut serta mengulum kemaluan korban. Saat bersamaan pelaku juga melakukan masturbasi hingga mengeluarkan cairan sperma.
“Usai melakukan pencabulan, pelaku memberikan sejumlah uang dan rokok kepada korban,” kata dia.
Agung menuturkan, setelah memperoleh cukup bukti dan keterangan saks-saksi, pihaknya telah menetapkan pelaku berinisial AC sebagai terangka tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait