Pria di Tasikmalaya Cabuli Bocah Laki-laki saat Main Play Station, Korban Diberi Uang dan Rokok

Heru Rukanda
Pria di Tasikmalaya Cabuli Bocah Laki-laki saat Main Play Station, Korban Diberi Uang dan Rokok. (Foto: Ilustrasi).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentan penetapan PP pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network