“Kerugian korban sekitar Rp15 juta,” tutur Semiyono.
Menurutnya, setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Pelaku pun akhirnya ditangkap dan diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata pelaku ini sudah beberapa kali melakukan penipuan dan penggelapan. Sasarannya semua perempuan. Ada 9 perempuan lainnya yang jadi korban penipuan pelaku. Incaran pelaku sepeda motor dan uang korban,” jelas kapolsek.
“Pelaku sudah kita ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Semiyono.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait