Janda Muda Asal Kota Tasikmalaya Kena Tipu Gebetan, Sepeda Motor dan Handphone Raib Dibawa Kabur

Heru Rukanda
Janda Muda Asal Kota Tasikmalaya Kena Tipu Gebetan, Sepeda Motor dan Handphone Raib Dibawa Kabur. Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Singaparna(Foto: iNewsTasikmalaya.id/Ist)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang janda muda berinisial RR (34) asal Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, kena tipu gebetan yang dikenalnya melalui aplikasi kencan, Tantan.

Korban kehilangann sepeda motor Honda Vario dan handphone lantaran dibawa kabur pelaku bernama Henda Heryanto (35).

Korban sebelumnya diajak pelaku jalan-jalan ke beberapa tempat di Tasikmalaya, di antaranya ke Pasar Pancasila Kota Tasikmalaya dan Pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya menggunakan sepeda motor milik korban.

Kapolsek Singaparna Polres Tasikmalaya Kompol Semiyono mengatakan, antara korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan atau perjodohan, Tantan.

“Korban ditinggalkan pelaku di Pasar Singarparna oleh pelaku,” ujar Semiyono, Selasa (5/4/2022).

Dikatakan kapolsek, saat itu pelaku beralasan akan mengambil uang untuk keperluan sewa kios di pasar. Pelaku pun meminjam sepeda motor korban kemudian kabur.

“Korban menunggu di sekitar Pasar Singaparna. Namun, setelah beberapa lama pelaku tidak kembali,” kata kapolsek.

Semiyono menuturkan, setelah korban merasa menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan ke Polsek Singaparna. Dalam laporannya, barang-barang yang dibawa kabur pelaku adalah sepeda motor Honda Vario dan 2 unit handphone merek Redmi 9A dan Nokia.

“Kerugian korban sekitar Rp15 juta,” tutur Semiyono.

Menurutnya, setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Pelaku pun akhirnya ditangkap dan diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata pelaku ini sudah beberapa kali melakukan penipuan dan penggelapan. Sasarannya semua perempuan. Ada 9 perempuan lainnya yang jadi korban penipuan pelaku. Incaran pelaku sepeda motor dan uang korban,” jelas kapolsek.

“Pelaku sudah kita ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Semiyono.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network