Polisi Ringkus Sindikat Maling Kambing di Ciamis, 2 Pelaku Masuk Daftar Pencarian Orang

Budiana Martin
Polisi meringkus sindikat maling kambing di Ciamis, dua pelaku masuk dalam Dadtar Pencarian Orang (DPO). (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin.

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Polisi menangkap satu pelaku kambing di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Ciamis, Jawa Barat. Pelaku tersebut berinisial RH.

Kapolres Ciamjs, AKBP Akmal, mengatakan, RH diamankan setelah mencuri 6 kambing milik warga bersama dua rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Satu dari tiga pelaku pencurian hewan ternak kambing berhasil kami amankan, dua orang pelaku berinisal JJ dan GG masih DPO,"ungkap, AKBP Akmal saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (7/4/2025).

AKBP Akmal menyebutkan aksi pencurian hewan ternak ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, teutama para peternak Ciamis dan sekitarnya yang kerap kehilangan hewan ternaknya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melancarkan aksinya pada malam hari dengan menggunakan mobil sewaan dan menjual hewan hasil curianya ke pasar hewan.

"Pelaku mencuri hewan ernak lalu menjual hasil curiannya kembali untuk mendapat keuntungan,"kata dia.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network