
Sertifikat Elektronik: Efisiensi Tanpa Paksaan
Ruminah memaparkan, perubahan ke sertifikat elektronik dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan pertanahan, bukan untuk menimbulkan kecemasan.
"Tujuannya adalah kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan, sambil melindungi data mereka dari risiko kehilangan."kata dia.
Ia juga menambahkan, transformasi digital ini akan membantu masyarakat lebih familiar dengan teknologi tanpa memaksa mereka beralih jika tidak siap.
Bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat atau masih menggunakan girik, Ruminah memberikan saran penting.
"Segeralah mendaftarkan tanah Anda di kantor pertanahan. Jangan sampai ketinggalan!"ucapnya.
Tak lupa, ia mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar. Hoaks seperti ini dapat merusak kepercayaan publik dan menciptakan keresahan yang tidak perlu.
"Mari bijak memilah informasi. Jangan mudah terprovokasi!" tutupnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait