Kepala Desa Sukamulya Mundur, Kabag Hukum Setda Ciamis Klarifikasi Isu Viral

Febrian Libelvalen
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, menjelaskan bahwa keputusan Kepala Desa Sukamulya, Dodi Romdani, resmi mengundurkan diri telah diproses sesuai aturan berlaku. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Libelvalen.

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Dodi Romdani, resmi mengundurkan diri pada Oktober 2024 untuk memenuhi komitmen dengan perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Beliau sudah menyampaikan pengunduran dirinya dan berangkat ke luar negeri pada November 2024. Namun, pada 18 Januari kemarin, beliau sempat pulang ke Indonesia karena kondisi kesehatannya menurun," ujar Deden saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/2/2025).

Deden menambahkan bahwa Dodi sebelumnya menjabat sebagai kepala desa selama enam tahun dan sejak awal hanya berniat menjabat satu periode.

Namun, karena adanya perpanjangan masa jabatan, ia memutuskan mundur untuk memenuhi komitmennya dengan perusahaan tempat bekerja sebelumnya.

"Pada Oktober lalu, pihak perusahaan datang ke Bandung untuk membahas rencana keberangkatan Pak Dodi ke Jepang," ungkap Deden.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network