Viral Sertifikat Tanah Bentuk Kertas akan Ditarik Pemerintah, Ini Klarifikasi ATR/BPN Kota Banjar 

Budiana Martin
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjar, Jawa Barat, Ruminah, dengan tegas memastikan kabar tersebut murni hoaks atau tidak benar. Ia menjelaskan, baik sertifikat kertas maupun girik, tetap sah dan berlaku. Foto: istimewa

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Viral di media sosial (medsos) tentang kabar sertifikat tanah yang masih berbentuk kertas, termasuk “letter C,” akan dimusnahkan oleh pemerintah, dan tanahnya diambil alih negara. 

Isu ini langsung memicu keresahan, terutama di kalangan pemilik tanah.

Namun, tenang! Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjar, Jawa Barat, Ruminah, dengan tegas memastikan kabar tersebut murni hoaks atau tidak benar. Ia menjelaskan, baik sertifikat kertas maupun girik, tetap sah dan berlaku.

"Sertifikat lama masih berlaku dan tidak akan ditarik kecuali ada pengajuan permohonan alih media oleh pemilik. Jadi, tidak perlu khawatir!" kata Ruminah, Jumat (21/3/2025).


Sertifikat tanah berbentuk kertas tetap berlaku dan tidak ada penghapusan atau diambil alih negara. Berita di medsos hoaks. Foto: istimewa


Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network