BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Viral di media sosial (medsos) tentang kabar sertifikat tanah yang masih berbentuk kertas, termasuk “letter C,” akan dimusnahkan oleh pemerintah, dan tanahnya diambil alih negara.
Isu ini langsung memicu keresahan, terutama di kalangan pemilik tanah.
Namun, tenang! Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjar, Jawa Barat, Ruminah, dengan tegas memastikan kabar tersebut murni hoaks atau tidak benar. Ia menjelaskan, baik sertifikat kertas maupun girik, tetap sah dan berlaku.
"Sertifikat lama masih berlaku dan tidak akan ditarik kecuali ada pengajuan permohonan alih media oleh pemilik. Jadi, tidak perlu khawatir!" kata Ruminah, Jumat (21/3/2025).
Sertifikat tanah berbentuk kertas tetap berlaku dan tidak ada penghapusan atau diambil alih negara. Berita di medsos hoaks. Foto: istimewa
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait