
Melukai Diri Sendiri Demi Alibi
Agar ceritanya lebih meyakinkan, RI sengaja melukai dirinya sendiri di bagian perut menggunakan ranting pohon. Setelah itu, ia mencari orang di sekitar Bundaran Bypass Mangkubumi dan mengaku telah dibegal dan ditusuk oleh pelaku.
Salah satu warga yang iba kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, sementara RI dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan berbagai kejanggalan dalam kronologi yang ia sampaikan.
"Saat didalami lebih lanjut, akhirnya RI mengakui bahwa dirinya berbohong dan membuat laporan palsu," jelas AKP Herman.
Terancam Hukuman Pidana
Akibat rekayasa tersebut, RI kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu karena dapat menghambat kerja aparat dalam menangani kasus yang benar-benar membutuhkan perhatian.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait