
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang pria berinisial RI (25), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan polisi setelah terbukti merekayasa kasus perampokan dan pembegalan.
RI mengarang cerita menjadi korban pencurian dengan kekerasan untuk menutupi kenyataan bahwa uang Rp3 juta dari orang tuanya telah habis digunakan untuk judi online.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa kebohongan RI terungkap setelah penyelidikan mendalam atas laporannya.
"Ia awalnya mengaku dirampok di Jalan Gubernur Sewaka, Mangkubumi. Namun, saat kami periksa lebih lanjut, keterangan yang diberikan tidak konsisten dan penuh kejanggalan," ujar AKP Herman, Kamis (20/3/2025) malam.
Duit Belanja Bakso Ludes untuk Judi Online
Kasus ini bermula ketika RI menerima uang Rp3 juta dari orang tuanya pada Sabtu (8/3/2025) malam untuk membeli bahan baku bakso di Pasar Cikurubuk.
Namun, bukannya menjalankan tugasnya, RI malah tergoda bermain judi online. Di tengah perjalanan, ia mampir ke BRI Link untuk top-up saldo, lalu menghabiskan seluruh uangnya dalam permainan judi hingga tak tersisa sepeser pun.
Ketakutan dimarahi orang tua, RI pun menyusun skenario seolah-olah dirinya menjadi korban perampokan.
Melukai Diri Sendiri Demi Alibi
Agar ceritanya lebih meyakinkan, RI sengaja melukai dirinya sendiri di bagian perut menggunakan ranting pohon. Setelah itu, ia mencari orang di sekitar Bundaran Bypass Mangkubumi dan mengaku telah dibegal dan ditusuk oleh pelaku.
Salah satu warga yang iba kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, sementara RI dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan berbagai kejanggalan dalam kronologi yang ia sampaikan.
"Saat didalami lebih lanjut, akhirnya RI mengakui bahwa dirinya berbohong dan membuat laporan palsu," jelas AKP Herman.
Terancam Hukuman Pidana
Akibat rekayasa tersebut, RI kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu karena dapat menghambat kerja aparat dalam menangani kasus yang benar-benar membutuhkan perhatian.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait