DPRD Minta Pemkab Ciamis Teliti Siasati Efiseiensi Anggaran

Budiana Martin
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Foto: ilustrasi

Mengingat dampak dari penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK 29 menghilangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Daerah. Dengan demikian tentunya Pemerintah Ciamis mesti menaruh perhatian terhadap anggaran Infrastruktur secara proporsional.

"Saya meminta agar Pemkab Ciamis dalam masa penjabaran angagran tetap menyediakan ruang anggaran untuk setidaknya melakukan pemeliharaan terhadap infrastruktur jalan yang telah terverifikasi secara nasional memiliki kualitas baik,"katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Asep Dedi, yang didampingi Sekretaris BPKD, Mar Diyana Ys, mengungkapkan, bahwa Pemerintah kabupaten Ciamis saat ini mengalami defisit anggaran sebesar Rp83,5 Miliyar.

Mengenai efisiensi saat ini Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah merumuskan kembali rencana pergeseran program untuk penyesuaian APBD tahun 2025 dan harus diserahkan paling lambat pada 31 Maret 2025.

Ia menyebutkan hasil efisiensi dan rasionalisasi anggaran ini nantinya akan dialihkan ke sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, infrastruktur, dan sektor lainnya. 

"Dari kebijakan efisiensi ini, memang ada banyak pergeseran anggaran yang harus disesuaikan. Namun, Insyaallah hal ini tidak akan mempengaruhi pelayanan publik yang sudah berjalan serta pembangunan Ciamis ke depannya termasuk dengan beban pinjaman Pemkab Ciamis,"pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network