BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, dari hasil rapat koordinasi tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan berasal dari Pemdaprov Jabar dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya.
"PSU dilaksanakan, biayanya dibagi dua provinsi dan kabupaten," kata Dedi Mulyadi Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, dari perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar. Ia memastikan Pemdaprov Jabar akan membantu PSU dengan proporsi yang saat ini masih dihitung.
"Rp 60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung," ujarnya.
Dedi juga memastikan, dana untuk PSU ini tidak akan menganggu rencana pihaknya melakukan efisiensi anggaran. Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.
“Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi," tuturnya.
Sekda Jabar Herman Suryatman memastikan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius pada penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya pascaputusan hasil sengketa oleh MK.
"Pak Gubernur sangat peduli, bagaimanapun juga ini kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," kata Herman.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait