Ini Tanggapan Masyarakat terkait MK Diskualifikasi Cabup Petahana Ade Sugianto

Indra Sanjaya
Ade Sugianto didiskualifikasi berdasarkan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada pukul 11.28 WIB, Senin (24/2/2025). Foto: istimewa

"Kalau untuk pengganti Ade Sugianto ya menurut saya Hj. Ai Diantan yang maju, itu pun tergantung keputusan partai mau siapa yang di calonkan di PSU nanti, keputusannya ada di partai politik pengusung," imbuhnya.

Ahmad berharap siapa pun nanti yang meminpin Tasikmalaya, dapat membawa kemaslahatan bagi umat dan mensejahterakan masyarakat.

"Siapa pun nanti yang memimpin, itu yang tebaik bagi Tasikmalaya," tandasnya.

Diketahui Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz maju di Pilkada 2024. Pasangan ini diusung oleh empat partai koalais, yaitu PDIP, PKB NasDem dan PBB.

Ade Sugianto digugat ke MK terkait tentang masa jabatan atau periodesasi yang dianggap sudah menjabat 2 periode.

MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi yang diusung partai Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS. Salah satu putusan MK mendiskualifikasi Ade Sugianto dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network