Ini Tanggapan Masyarakat terkait MK Diskualifikasi Cabup Petahana Ade Sugianto

Indra Sanjaya
Ade Sugianto didiskualifikasi berdasarkan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada pukul 11.28 WIB, Senin (24/2/2025). Foto: istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Ade Sugianto didiskualifikasi berdasarkan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada pukul 11.28 WIB, Senin (24/2/2025).

MK mengintruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

Selain itu, MK membatalkan penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya dan memerintahkan partai politik pengusung untuk mengusulkan pengganti calon bupati dengan tetap mempertahankan Iip Mitahul Paoz sebagai wakilnya.

Menanggapi putusan MK yag sudah di umumkan mendapat berbagai respon dari kalangan masyarkat.

"Ya itu udah aturan mengikat sudah putus harus dilaksanakan, Untuk pengganti Ade Sugianto di PSU nanti itu keputusan parpol koalisi," kata Ahmad warga Tasilkmalaya saat di mintai tanggapan oleh iNewsTasikmalaya, Senin (24/2/2025).

Disinggung pertanyaan perihal siapa pengganti Ade Sugianto untuk mendapingi Iip Miftahul Paoz di pemungutan suara ulang nanti, warga mengusulkan istrinya maju.

"Kalau untuk pengganti Ade Sugianto ya menurut saya Hj. Ai Diantan yang maju, itu pun tergantung keputusan partai mau siapa yang di calonkan di PSU nanti, keputusannya ada di partai politik pengusung," imbuhnya.

Ahmad berharap siapa pun nanti yang meminpin Tasikmalaya, dapat membawa kemaslahatan bagi umat dan mensejahterakan masyarakat.

"Siapa pun nanti yang memimpin, itu yang tebaik bagi Tasikmalaya," tandasnya.

Diketahui Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz maju di Pilkada 2024. Pasangan ini diusung oleh empat partai koalais, yaitu PDIP, PKB NasDem dan PBB.

Ade Sugianto digugat ke MK terkait tentang masa jabatan atau periodesasi yang dianggap sudah menjabat 2 periode.

MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi yang diusung partai Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS. Salah satu putusan MK mendiskualifikasi Ade Sugianto dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network