Ini Tanggapan Masyarakat terkait MK Diskualifikasi Cabup Petahana Ade Sugianto

Indra Sanjaya
Ade Sugianto didiskualifikasi berdasarkan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada pukul 11.28 WIB, Senin (24/2/2025). Foto: istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Ade Sugianto didiskualifikasi berdasarkan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada pukul 11.28 WIB, Senin (24/2/2025).

MK mengintruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

Selain itu, MK membatalkan penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya dan memerintahkan partai politik pengusung untuk mengusulkan pengganti calon bupati dengan tetap mempertahankan Iip Mitahul Paoz sebagai wakilnya.

Menanggapi putusan MK yag sudah di umumkan mendapat berbagai respon dari kalangan masyarkat.

"Ya itu udah aturan mengikat sudah putus harus dilaksanakan, Untuk pengganti Ade Sugianto di PSU nanti itu keputusan parpol koalisi," kata Ahmad warga Tasilkmalaya saat di mintai tanggapan oleh iNewsTasikmalaya, Senin (24/2/2025).

Disinggung pertanyaan perihal siapa pengganti Ade Sugianto untuk mendapingi Iip Miftahul Paoz di pemungutan suara ulang nanti, warga mengusulkan istrinya maju.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network