BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Cabup Petahana Tasikmalaya, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Felldy Utama
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Bupati (Cabup) petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto. Foto: iNews.id

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tuturnya.

Delapan, memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Sembilan, memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Sepuluh, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," pungkasnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network