"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tuturnya.
Delapan, memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Sembilan, memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Sepuluh, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait