BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Cabup Petahana Tasikmalaya, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Felldy Utama
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Bupati (Cabup) petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto. Foto: iNews.id

Kelima, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 tahun 2024 tentang Penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.

"Enam, memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang diskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," ujarnya.

Tujuh, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024, dengan mendasarkan pada daftar Pemilih Tetap, daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemungutan Suara pada tanggal 27 November 2024 lalu.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network