JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Bupati (Cabup) petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto. Atas adanya putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Tasikmalaya 2024.
Putusan perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh hakim ketua MK, Suhartoyo yang digelar Senin (24/2/2025). Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang dilayangkan paslon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
"Dua, menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Ketiga, Mahkamah menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024.
Keempat, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 tahun 2024 tentang Penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, bertanggal 22 September 2024.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait