JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Bupati (Cabup) petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto. Atas adanya putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Tasikmalaya 2024.
Putusan perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh hakim ketua MK, Suhartoyo yang digelar Senin (24/2/2025). Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang dilayangkan paslon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
"Dua, menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Ketiga, Mahkamah menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024.
Keempat, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 tahun 2024 tentang Penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, bertanggal 22 September 2024.
Kelima, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 tahun 2024 tentang Penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.
"Enam, memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang diskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," ujarnya.
Tujuh, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024, dengan mendasarkan pada daftar Pemilih Tetap, daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemungutan Suara pada tanggal 27 November 2024 lalu.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tuturnya.
Delapan, memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Sembilan, memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Sepuluh, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait