14 Ribu Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Kota Tasikmalaya Disita Satpol PP dan Bea Cukai dari Kios Rokok

Heru Rukanda
14 Ribu Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Kota Tasikmalaya Disita Satpol PP dan Bea Cukai dari Kios Rokok. (Foto: Ist)

"Di Kota Tasikmalaya ada 4 titik target yang didatangi dan menemukan penjualan rokok tanpa cukai sebanyak 700 bungkus atau 14 ribu batang,” jelas dia.

Junjun menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, peredaran rokok ilegal terdapat di 5 kecamatan. Namun, informasi di lapangan mengerucut menjadi 3 kecamatan yakni di KecamatanTamansari, Kecamatan Kawalu dan Kecamatan Mangkubumi.

"Rokok-rokok ilegal ini biasanya tidak dijual dipasaran karena rokok- rokok yang dijual dipasaran adalah rokok yang sudah ada pita cukainya. Sedangkan yang disita ini adalah rokok-rokok yang tidak memiliki pita cukai alias ilegal," tambah Junjun.

Ia menyebut, dari sekian banyak rokok ilegal yang disita memang ditemukan rokok yang memakai pita cukai. Namun, setelah diteliti ternyata pita cukainya palsu.

“Pengungkapan rokok ilegal di awal 2022 ini termasuk cukup besar jika dibandingkan dengan  pengungkapan hasil kegiatan yang sama tahun sebelumnya. Razia rokok ilegal ini akan terus dilakukan karena sudah jelas penyelundupan rokok ilegal merugikan keuangan negara," pungakasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network