14 Ribu Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Kota Tasikmalaya Disita Satpol PP dan Bea Cukai dari Kios Rokok

Heru Rukanda
14 Ribu Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Kota Tasikmalaya Disita Satpol PP dan Bea Cukai dari Kios Rokok. (Foto: Ist)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebanyak 14 ribu batang rokok ilegal atau rokok tanpa cukai disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya bekerjasama dengan Sapol PP Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang beredar di wilayah Kota Tasikmalaya.

14 ribu batang rokok tanpa cukai tersebut terdari 4 merek, di antaranya rokok Dallil sebanyak 76 bungkus, Coffee stik 285 bungkus, Loid bold 126 bungkus dan Boshe 213 bungkus.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi mengatakan, penindakan rokok ilegal atau tanpa cukai tersebut dilakukan selama 2 hari sejak 14-15 Maret 2022.

“Dalam kegiatan penindakan rokok ilegal ini kita juga bekerjasama dengan Satpol PP Provinsi Jabar dan pihak Bea Cukai Provinsi Jabar,” ujar Junjun, Rabu (16/3/2022).

Menurutnya, rokok-rokok tanpa cukai yang berhasil disita langsung diamankan oleh pihak Bea Cukai Provinsi Jabar. Para pemilik rokok ilegal didata dan diberikan pembinaan agar tidak kembali menjual rokok tanpa cukai.

“Semua barang bukti dilakukan penyitaan pihak bea cukai,” kata dia.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan razia, pihaknya melakukan penyelidikan sejak bulan lalu dan setelah dipastikan keberadaan rokok tanpa cukai langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jabar dan pihak Bea Cukai.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network