"Namun, apabila masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras premium dan ingin menunaikan zakat fitrahnya dengan lebih afdhol, diperbolehkan untuk memberikan zakat dalam bentuk beras premium,"kata dia.
Abdul Kohar juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan shaum Ramadhan. Fidyah ditetapkan senilai Rp20.000 per jiwa per hari.
"Nilai fidyah tersebut berdasarkan perhitungan bantuan biaya hidup harian bagi fakir miskin yang telah berjalan di BAZNAS Kota Banjar. Untuk besarannya yaitu Rp20.000 per hari yang diberikan sebulan sekali kepada 150 fakir miskin di Kota Banjar,"kata dia menambahkan.
Wakil Ketua I Baznas Kota Banjar, Anton Nurman S, menginformasikan bahwa amil zakat fitrah yang bertugas menerima penunaian zakat fitrah dari masyarakat adalah UPZ DKM/DKL yang berjenjang hingga tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota, sesuai dengan Petunjuk Pengelolaan Zakat Fitrah.
"UPZ OPD dan UPZ Sekolah tidak diperkenankan untuk menghimpun zakat fitrah. Namun, lembaga amil zakat (LAZ) resmi yang beroperasi di Kota Banjar diperbolehkan untuk mengelola zakat fitrah secara mandiri dengan kewajiban untuk memberikan laporan pengelolaan kepada BAZNAS Kota Banjar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait