BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kota Banjar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H atau 2025 yaitu sebesar Rp32.500 per jiwa.
Keputusan ini muncul setelah diskusi mendalam dan kesepakatan bersama mengenai pengelolaan zakat fitrah dan infaq Ramadhan di wilayah tersebut.
"Besaran zakat fitrah ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Agama nomor 52 Tahun 2014, tentang zakat fitrah dalam bentuk beras adalah sebanyak 2,5 kg per jiwa. Harga beras medium yang digunakan sebagai acuan konversi adalah Rp13.000 per kg, sesuai dengan informasi terkini dari Dinas KUKMP Kota Banjar,"ungkap Ketua Baznas Kota Banjar, Abdul Kohar, Selasa (4/2/2025)
Ia juga menegaskan bahwa Baznas berpegang pada prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dalam menentukan besaran zakat fitrah.
Selain itu, Abdul Kohar menambahkan bahwa penetapan zakat fitrah dalam bentuk uang ini didasarkan pada harga beras medium yang mayoritas dikonsumsi oleh masyarakat Kota Banjar.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait