TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tiga pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota.
Ketiga pelaku yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut adalah RM (26), warga Kotabaru, Kecamatan Cibeureum, AS (24), warga Sumelap, Kecamatan Cibeureum, dan Wan (30), warga Cilembang, Kecamatan Cihideung.
Mereka diduga kuat mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, membenarkan bahwa ketiga pria tersebut ditangkap dalam operasi yang dilakukan di lokasi berbeda.
"Ketiganya diamankan karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin dari otoritas yang berwenang," ujar AKP Enjo, Kamis (30/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui transaksi daring di media sosial.
Mereka kemudian mengedarkannya untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.
"Mereka memperoleh dan menjual obat-obatan ini tanpa izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait