Dalam operasi ini, polisi menyita ribuan butir obat-obatan ilegal dari tangan para pelaku.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:
- Dari AS, disita 89 butir obat berlogo MF, 18 butir pil tramadol, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
- Dari RM, polisi menemukan 857 pil putih berlogo MF, 153 butir pil kuning berlogo MF, 30 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang hasil transaksi.
- Dari Wan, diamankan 100 butir pil tramadol, 3.000 pil putih berlogo Y, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kota Tasikmalaya dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," pungkas AKP Enjo.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait