Kakek 66 Tahun Tersangka Kasus Sodomi Anak 5 Tahun di Tasikmalaya Ternyata Predator dan Residivis

Heru Rukanda
Kakek 66 Tahun Tersangka Kasus Sodomi Anak 5 Tahun di Tasikmalaya Ternyata Predator dan Residivis Narkoba di Medan, Korbannya 5 Orang. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kakek cabul berusia 66 tahun tersangka kasus pencabulan dan sodomi terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, ternyata pernah melakukan hal serupa di daerah asalnya di Medan, Sumatra Utara.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka kakek berinisial SBL (66), diperoleh keterangan bahwa tersangka juga mengakui pernah menyodomi anak-anak di Medan.

“Korbannya sebanyak 5 orang,” ujar Agung, Sabtu (12/3/2022).

Menurut dia, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba.   

“Tersangka ini residivis kasus narkoba. Kita akan terus kembangkan apakah tersangka memiliki riwayat penyakit atau predator anak,” kata dia.

Agung menuturkan, sejauh ini korban pencabulan dan sodomi dari tersangka kakek berusia 66 tahun yang melapor ke Polres Tasikmalaya Kota baru seorang, yakni anak laki-laki berusia 5 tahun.

“Untuk di Tasikmalaya baru satu korban yang malapor dan sudah dimintai keterangan juga,” tuturnya.

Ia menambahkan, korban dan tersangka tinggal di lingkungan yang sama dan bertetangga. Korban sering main ke sekitar rumah kontrakan tersangka sehingga timbul niat dari tersangka untuk mencabuli dan menyodomi korban.

“Memang korban dengan tersangka tetanggaan dan korban sering main ke sana sehingga ada niat tersangka untuk melakukan aksi pencabulan dan sodomi,” ungkap Agung.

Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumya diberitakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang kakek berinisial SBL (66) lantaran diduga telah menyodomi anak laki-laki berusia 5 tahun.

Perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Korbannya merupakan anak tetangga dari pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak.

“Benar, kami semalam mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun,” ujar Agung, Kamis (10/3/2022).

Dikatakan dia, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait pencubulan di wilayah Kecamatan Mangkubumi.

“Saat kami datang ke TKP sudah banyak warga. Pelaku sudah dikepung di rumah kontrakannya oleh warga,” kata dia.

Agung menuturkan, terduga pelaku nyaris diamuk warga karena perbuatannya sudah membuat kesal dan emosi warga setempat.

“Pelaku mau diamuk oleh warga. Kami langsung ke TKP dan mengamankannya ke mako,” ucapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network