TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Mayor SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, akhirnya terungkap. Tujuh anggota gerombolan motor yang terlibat dalam peristiwa tersebut berhasil ditangkap. Korban dalam kasus ini berinisial MT (27), yang menjadi sasaran penganiayaan.
Pada Sabtu, 30 November 2024, tujuh pelaku yang semuanya berusia di bawah umur itu ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di lokasi yang berbeda. Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Herman Saputra.
"Sudah tertangkap. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda. Mereka ditangkap kemarin," ujar AKP Herman melalui sambungan telepon, Minggu (1/12/2024) malam.
Herman menjelaskan, dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap tujuh anggota gerombolan motor. Namun, hanya empat di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya berstatus saksi.
“Yang terlibat ada tiga motor. Satu motor ditumpangi tiga orang, sementara dua motor lainnya berboncengan dua orang. Tapi tidak semua yang terlibat menjadi tersangka. Ada yang bertindak sebagai joki dan tidak turun dari motor, sehingga mereka hanya menjadi saksi,” kata Herman.
Menurutnya, pelaku yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka adalah mereka yang terlibat langsung dalam pembacokan. Para pelaku yang umumnya berusia di bawah umur ini menganiaya MT, warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Minggu dini hari, 17 November 2024. MT dibacok dengan sebilah celurit setelah terlibat keributan yang dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras).
"Semua pelaku ini rata-rata masih di bawah umur, bahkan ada yang masih sekolah, meski ada juga yang sudah putus sekolah. Mereka bertindak dengan sangat brutal, dan peran masing-masing sudah jelas," ucapnya..
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait