Hadapi Aturan Larangan TPA Baru 2030, DPRD Kota Banjar Dorong Pengelolaan Sampah Optimal

Budiana Martin
Hadapi Aturan Larangan TPA Baru 2030, DPRD Kota Banjar Dorong Pengelolaan Sampah Optimal. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

Pengelola KamiSama, Delta Nouval, menjelaskan bahwa selama hampir satu tahun beroperasi, tantangan terbesar mereka adalah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilah sampah. 

“Edukasi tentang pemilahan sampah adalah kunci agar sampah tidak menimbulkan masalah lingkungan. Kami mengolah sampah organik, non-organik, dan residu menjadi produk bernilai seperti briket, kompos, dan produk lain yang bisa dipasarkan melalui bank sampah,” ujar Delta.

Saat ini, KamiSama mengelola sekitar 4 ton sampah per hari yang berasal dari tiga desa di Kota Banjar, yakni Desa Karangpanimbal, Purwaharja, dan Raharja.

"Dalam waktu dekat, kami menargetkan untuk bisa mengelola sampah dari seluruh wilayah Kota Banjar. Mulai dari tiga desa ini, kami berusaha mencapai pengelolaan yang komprehensif," tambahnya.

Upaya optimalisasi pengelolaan sampah ini diharapkan membantu Kota Banjar meraih visinya sebagai kota yang bersih, hijau, dan bebas sampah, serta menciptakan lingkungan sehat bagi masyarakatnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network