Hadapi Aturan Larangan TPA Baru 2030, DPRD Kota Banjar Dorong Pengelolaan Sampah Optimal

Budiana Martin
Hadapi Aturan Larangan TPA Baru 2030, DPRD Kota Banjar Dorong Pengelolaan Sampah Optimal. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Mengantisipasi peraturan yang melarang pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru mulai 2030, Komisi III DPRD Kota Banjar melakukan inspeksi ke Kawasan Minim Sampah Mandiri (KamiSama) di Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesiapan daerah dalam pengelolaan sampah secara mandiri dan berkelanjutan.

Ketua Komisi III DPRD, Cecep Dani Sufyan, menekankan pentingnya peningkatan pengelolaan sampah sebagai solusi jangka panjang untuk menghindari ketergantungan pada TPA. 

"Kolaborasi antara pemerintah kota dan KamiSama dalam pengelolaan sampah telah berjalan beberapa bulan. Kami ingin memastikan bahwa teknologi yang diterapkan efektif dan siap untuk menghadapi aturan 2030 nanti," ungkap Cecep, Kamis (7/11/2024).

Ia menambahkan, teknologi KamiSama sudah membuktikan hasil positif. “KamiSama berhasil mengelola sampah tanpa menghasilkan sampah residu yang terbuang. Ini sejalan dengan target kami untuk mengoptimalkan setiap metode pengelolaan yang ada,” ucapnya. 

Kota Banjar juga menargetkan konsep ‘zero waste’ dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk mewujudkan kota hijau yang bebas sampah. 

“Kami memiliki amanah besar untuk mengubah Banjar menjadi kota yang ramah lingkungan, bebas dari sampah,” lanjut Cecep.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network