Residivis Curanmor Ditangkap Polisi, Belasan Motor Diamankan Sebagai Barang Bukti

Heru Rukanda
Residivis Curanmor Ditangkap Polisi, Belasan Motor Diamankan Sebagai Barang Bukti. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

“Kami lakukan tindakan tegas terukur untuk melumuhkan tersangka yang mencoba melawan petugas saat ditangkap,” tegas Aszhari.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 365 KUHPidana tentangn pencurian dan penadahknya dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang penadahan hasil curian.

“Ancamannya 7 tahun penjara,” tandasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network