TASIKMALAYA, iNews.id – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari mengatakan, 3 sindikat tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merupakan residivis kasus yang sama.
Para tersangka berkomplot melakukan pencurian sepeda motor dengan masing-masing peran berbeda. Satu tersangka berperan sebagai pemetik, satu tersangka lain berperan sebagai joki, dan satu tersangka lainnya sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Orang nomor satu di Polres Tasikmalaya Kota ini menjelaskan, para tersangka curanmor ini menentukan dahulu target sepeda motor yang akan dicurinya.
Penentuan target sasaran tersebut tergantung pesanan yang diberikan oleh si penadah. Bahkan si penadah memberikan uang operasional kepada pemetik berikut perlatan kunci astag dan letter T.
“Dalam setiap beraksi pemetik curanmor ini diberi uang operasional Rp400 ribu oleh si penadah yang menentukan target sepeda motor yang harus dicuri sesuai pesanan,” ujar Aszhari, Senin (7/3/2022).
Dikatakan Aszhari, sepeda motor hasil curian disimpan oleh tersangka di kebun atau di pinggir jalan yang telah ditentukan. Kemudian si penadah mengambilnya. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp2,5 juta per unitnya.
“Sepeda motor hasil curian dijual kisaran RP2,5 juta hingga Rp 3 juta rupiah,” ucapnya.
Ia menuturkan, dari sindikat curanmor yang diamankan, pihaknya turut mengamankan 13 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis, 6 buah kunci astag, 2 buah kunci magnet, dan satu buah kunci letter T.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait