TASIKMALAYA, iNews.id – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari mengatakan, 3 sindikat tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merupakan residivis kasus yang sama.
Para tersangka berkomplot melakukan pencurian sepeda motor dengan masing-masing peran berbeda. Satu tersangka berperan sebagai pemetik, satu tersangka lain berperan sebagai joki, dan satu tersangka lainnya sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Orang nomor satu di Polres Tasikmalaya Kota ini menjelaskan, para tersangka curanmor ini menentukan dahulu target sepeda motor yang akan dicurinya.
Penentuan target sasaran tersebut tergantung pesanan yang diberikan oleh si penadah. Bahkan si penadah memberikan uang operasional kepada pemetik berikut perlatan kunci astag dan letter T.
“Dalam setiap beraksi pemetik curanmor ini diberi uang operasional Rp400 ribu oleh si penadah yang menentukan target sepeda motor yang harus dicuri sesuai pesanan,” ujar Aszhari, Senin (7/3/2022).
Dikatakan Aszhari, sepeda motor hasil curian disimpan oleh tersangka di kebun atau di pinggir jalan yang telah ditentukan. Kemudian si penadah mengambilnya. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp2,5 juta per unitnya.
“Sepeda motor hasil curian dijual kisaran RP2,5 juta hingga Rp 3 juta rupiah,” ucapnya.
Ia menuturkan, dari sindikat curanmor yang diamankan, pihaknya turut mengamankan 13 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis, 6 buah kunci astag, 2 buah kunci magnet, dan satu buah kunci letter T.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mendatangi Polres Tasikmalaya Kota dengan membawa bukti laporan kehilangan dan surat-surat kendaraan yang hilang,” ujarnya.
“Saya pastikan pengambilan sepeda motor tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Kota Tasikmalaya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Sindikat curanmor tersebut terdiri dari 3 tersangka yang masing-masing berinisial DA (34), RP (31) dan SR (38).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, sindikat curanmor ini beraksi di wilayah Kota Tasikmalaya. Beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kawalu dan Cibeureum.
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka DA berperan sebagai pemetik, tersangka RP sebagai joki, dan tersangka SR sebagai penadah.
“Tangkapan 3 tersangka ini hasil dari Operasi Jaran Lodaya 2022,” ujar Aszhari saat ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (7/3/2022) siang.
Dikatakan dia, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci astag dan kunci letter T. Barang bukti yang turut diamankan dari ke 3 tersangka yakni 13 unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda 4.
“Alhamdulillah, hasil dari operasi jaran ini melebihi target sasaran dan kita masih terus kembangkan kasusnya,” kata dia.
Ia menuturkan, salah seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap.
“Kami lakukan tindakan tegas terukur untuk melumuhkan tersangka yang mencoba melawan petugas saat ditangkap,” tegas Aszhari.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 365 KUHPidana tentangn pencurian dan penadahknya dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang penadahan hasil curian.
“Ancamannya 7 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait