TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Menjelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi badan adhoc penyelenggara pemilu. Acara ini diadakan di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Hamzah Pansuri, menyatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita ingin memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan Pilkada harus mematuhi aturan dan peraturan yang ada. Semua produk penyelenggaraan harus sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Cecep.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini mencakup aturan-aturan dalam proses pemilihan, dengan fokus pada langkah-langkah pencegahan pelanggaran yang harus dilakukan oleh badan adhoc.
Kejari Kabupaten Tasikmalaya turut menjelaskan sanksi-sanksi yang akan diberikan jika ditemukan adanya pelanggaran selama proses Pilkada berlangsung.
Seiring dengan masuknya tahapan kampanye, peserta juga diberikan pemahaman mengenai aturan dan larangan yang harus dipatuhi.
Cecep menekankan pentingnya menjaga suasana yang kondusif dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.
"Aturan kampanye yang harus dipatuhi termasuk larangan menggunakan tempat ibadah dan lokasi-lokasi tertentu. Selain itu, peserta dilarang menghina atau merendahkan pihak lain. Prinsipnya, kita harus menjaga ketertiban dan mempromosikan citra positif dari setiap pasangan calon," jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan badan adhoc dapat lebih memahami dan mematuhi semua aturan yang ada, sehingga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya berjalan dengan lancar dan tertib.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait