CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) beralkohol yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Ciamis.
Penangkapan ini terjadi dalam operasi pada Sabtu malam (12/10/2024) di Kecamatan Baregbeg.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu R. E. Budhi M, menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran miras di lingkungan mereka.
"Sabtu malam, kami berhasil menyita puluhan botol miras yang siap diedarkan di wilayah Ciamis. Operasi ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran miras di daerah mereka," ujar Iptu Budhi dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).
Operasi ini juga menjadi bagian dari patroli skala besar yang dilakukan oleh Polres Ciamis dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif selama berlangsungnya Pilkada Serentak 2024 di wilayah hukum mereka.
“Kami menggelar operasi ini sebagai upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) selama tahapan Pilkada Serentak 2024. Operasi ini melibatkan berbagai satuan fungsi dan Polsek di jajaran Polres Ciamis,” jelas Iptu Budhi.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 59 botol minuman keras dari berbagai merek disita, dan petugas juga mengamankan pemilik yang diduga berperan sebagai pengedar miras tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami telah mengamankan total 59 botol miras berbagai merek dan membawa pemilik atau terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait peredaran miras ini," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait