KPU Kota Banjar Tegaskan Larangan Pemasangan APK di Lokasi Tertentu, Berikut Rinciannya

Budiana Martin
KPU Kota Banjar Tegaskan Larangan Pemasangan APK di Lokasi Tertentu, Berikut Rinciannya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

"Termasuk juga alun-alun di Kecamatan Langensari dan Kecamatan Banjar, semuanya dilarang untuk digunakan sebagai tempat pemasangan APK," lanjutnya.

Area Lain yang Terlarang untuk APK

Mukhlis menekankan bahwa rambu-rambu lalu lintas, pohon atau tanaman yang berada di median jalan, tiang listrik, dan tiang telepon juga masuk dalam daftar larangan. 

APK tidak boleh dipasang di fasilitas milik pemerintah, fasilitas publik, atau melintang di jalan.

“Jangan memasang APK di tiang listrik, telepon, atau pepohonan. Peraturannya sudah jelas, dan kita harus patuh demi menjaga keindahan kota,” tegas Mukhlis.

Selain itu, taman-taman kota dan fasilitas umum lainnya juga menjadi bagian dari area terlarang untuk kegiatan kampanye dan pemasangan APK. Larangan ini berlaku secara tegas selama periode kampanye.

Menunggu Jadwal Kampanye Terbuka

Terkait jadwal kampanye terbuka, Mukhlis mengungkapkan bahwa KPU Kota Banjar masih menunggu usulan dari pasangan calon. Saat ini, baru dua dari empat pasangan calon yang telah mengusulkan jadwal kampanye terbuka.

"Untuk sementara, kami masih menunggu usulan dari paslon lain. KPU juga akan menggelar debat kandidat sebanyak dua kali, yaitu pada 31 Oktober dan 20 November 2024, meskipun waktu pelaksanaannya masih bersifat tentatif," tutupnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network